Minggu, 14 Oktober 2012

Antropologi Kebudayaan Indonesia
Sistem Struktur Sosial Ekonomi Agama dan Kepercayaan Indonesia

Oleh:
Arjenia Tona Arman
17605/2010

Jurusan Sosiologi dan Antropologi
Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Padang
2012
Sistem Struktur Sosial Ekonomi Agama dan Kepercayaan Indonesia
A.    Struktur Majemuk Masyarakat Indonesia
Sistem adalah bagian yang saling berhubungan antara satu dengan ya g lain nya sehingga dapat berfungsi melakukan satu kerja untuk tujuan tertentu. Sistem sosial terdiri dari elemen- elemen sosial. 
Struktur sosial mencakup susunan status dan peran yang terdapat dalam satuan sosial ditambah nilai-nilai dan norma-norma yang mengatur interaksi antar status dan antar peran.
Struktur Majemuk Masyarakat Indonesia ada dua yaitu secara horizontal dan vertikal. Secara horizontal ditandai dengan oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan suku bangsa, perbedaan-perbedaan agama, adat serta daerah. Secara vertikal ditandai dengan perbedaan antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam.
Secara Horizontal
 




Secara vertikal


 

                                                                                               




B.       Ekonomi
Ekonomi pada zaman hindia belanda digambarkan dual economy, dua macam ekonomi yang berbeda. Pertama, berupa struktur ekonomy modern secara komersial (sophisticated), banyak bersentuhan dengan perdagangan internasional dibimbingan dengan keuntungan yang maksimal hampir sepenuhnya dikuasai oleh orang asing dan keturunan asing. Kedua ekonomi perdesaan yang bersifat tradisional merupakan struktur ekonomi yang berorientasi kepadasikap konservatif dibimbing oleh motif memelihara keamanan dan kelanggengan sistem.  Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan, Sistem ekonomi:
a.       Subyek/obyek: manusia (subyke) dan barang ekonomi (obyek)
b.      Perangkat kelembagaan: lembaga ekonomi formal dan non formal dan cara serta mekanisme hubungan
c.       Tatanan: hukum dan peraturan perekonomian
Indonesia menganut sistem perekonomian campuran. Sanusi (2000) sistem ekonomi merupakan suatu organisasi yang terdiri dari sejumlah lembaga/pranata (ekonomi, sosial dan ide) yang saling mempengaruhi yang ditujukan ke arah pemecahan masalah pokok setiap perekonomian, produksi, distribusi, konsumsi. Lapisan masyarakat indonesia dilihat dari sisi ekonomi.

 

                                                                                               
Rounded Rectangle: midle class (menengah)
 




C.     Kedelapan wujud  dari agama dan religi
Bangsa Indonesia yang terdiri dari 500 lebih suku bangsa mengakui enam agama kepercayaan (Islam, Budha, Hindu, Katolik, Protestan dan Konghuchu). Teori asal usul agama :
1.    Manusia sadar akan konsep ruh
2.    Manusia mengakui adanya berbagai gejala yang tak dapat dijelaskan dengan akal.
3.    Keinginan manusia untuk menghadapi berbagai krisis yang senantiasa dialami manusia dalam daur hidupnya
4.    Kejadian-kejadian luar biasa yang dialami manusia di alam sekelilingnya.
Teori ruh menurut E.B Taylor asal mula ruh dari religi adalah kesadaran manusia akan konsep :
1.    Perbedaan yang tampak antara benda-benda yang hidup dan benda yang mati.
2.    Pengalaman
 Ke-8 wujud dari agama dan religi yang secara umum disebutkan dalam berbagai tulisan ilmiah adalah:
1.      Fetishism ; yaitu bentuk religi yang didasarkan pada kepercayaan akan adanya jiwa dan benda-benda tertentu, dan terdiri dari berbagai kegiatan keagamaan yang dilakukan untuk memuja benda-benda “berjiwa” itu.
2.      Animism , yaitu bentuk religi yang didasarkan kepercayaan bahwa alam sekelilng tempat tinggal manusia dihuni oleh berbagai macam ruh, dan terdiri dari berbagai kegiatan keagamaan guna memuja ruh-ruh tadi.
3.      Animatism ; yang tidak merupakan suatu bentuk religi, melainkan suatu system  kepercayaan bahwa benda-benda serta tumbuh-tumbuhan memiliki jiwa dan dapat berfikir seperti manusia. Kepercayaan itu tidak menyebabkan adanya berbagai kegiatan  keagamaan dengan maksud memuja benda-benda dan tumbuh-tumbuhan tadi, walaupun dapat menjadi unsure  dalam suatu religi.
4.      Prae-animism (dynamism); bentuk religi berdasarkan kepercayaan pada kekuatan sakti yang ada dalam segala hal yang luar biasa, dan terdiri dari kegiatan-kegiatan keagamaan yang berpedoman pada kepercayaan tersebut.
5.      Totemism; bentuk religi dan masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok kekerabatan unilineal. Bentuk religi ini didasarkan pada kepercayaan bahwa kelompok-kelompok unilineal ini  masing-masing berasal dari leluhur yang masih terikat kekerabatan.  Yang masing-masing memiliki lambangnya (totem) sendiri yang berupa suatu jenis hewan tumbuh-tumbuhan, dll yang melambangkan dewa leluhur kelompoknya.
6.      Polytheism; bentuk religi yang didasarkan kepercayaan akan adanya suatu hierarki dewa-dewa, da terdiri dari upacara-upacara untuk meuja dewa tadi.
7.      Monotheism; bentuk religi yang didasarkan kepercayaan pada satu dewa , yaitu tuhan, sehingga upacaranya bertujuan untuk memuja tuhan tsb.
8.      Mystic; bentuk religi yang didasarkan keercayaan pada satu dewa yang dianggap menguasai seluruuh alam semesta dan terdiri dari upacara-upacara yang bertujusn untuk mencapai  kesatuan dengan tuhan tsb.
Upacara ilmu gaib menurut J. Frazer.
1.      Imitative magic adalah ilmu ghaib yang meniru keadaan yang sesungguhnya yang ingn dicapai, contoh  upacara mendatangkan hujan.
2.      Contagious magic adalah ilmu gaib yang berdasarkan pedirian suatu hal dapat mengakibatkan hal lain berdasarkan hubungan asosiasi. Contoh menusuk gambar seseorang dengan maksud menyakiti orang tsb.
4      fungsi acara ilmu gaib :
1.      Ilmu gaib produksi, menyangkut kegiatan produksi dalam masyarakat, contoh: menebang pohon untuk  berladang, dilakukan ritual.
2.      Ilmu ghaib penolak,  praktek ilmu gaib untuk menghindari serta menolak bencana yang diakibatkan hama pada tumbuh-tumbuhan dan hewan. Contohnya praktek ilmu gaib untuk  menyembuhkan penyakit.
3.      Ilmu gaib agresif, ilmu gaib dengan maksud menyerang, merugikan, menyakiti dan bahkan membunuh , dalam bahasa indonesa biasa disebut sihir atau guna-guna. Contohnya: diprovinsi Maluku dan irian jaya.
4.      Ilmu ghaib meramal, metode meramal berdasarkan ilmu perbintangan,(astronomi) retak tulang yang dilemparkan, biji-bijian yang ditaburkan,letak usus hewan yang dijatuhkan. Berdasarkan gerak lidah api, berdasarkan ragam bentuk awan , dll. Contohnya dalam kbudayaan jawa yang masih menganut islam abangan. 

Referensi
Koentjaraningrat. 2009. Pengantar Ilmu Antropologi (Edisi Revisi). Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Koentjaraningrat. 2005. Pengantar Antropologi (Pokok-Pokok Etnografi II). Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Nasikun. 2007. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Antropologi Kebudayaan Indonesia
Perombakan Mentalitas Manusia Indonesia dari Shame Culture ke Quality Culture
Pengembangan Mentalitas Pembangunan dan Penegakan Supremasi Hukum

Oleh:
Arjenia Tona Arman
17605/2010

Jurusan Sosiologi dan Antropologi
Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Padang
2012

A.    Perombakan Mentalitas Manusia Indonesia dari Shame Culture ke Quality Culture
Budaya malu (shame culture) merupakan budaya dimana seseorang melakukan sesuatu atas dasar malu. Malu apabila dia tidak melakukannya maka dia akan di cemooh oleh orang lain. Dan itu menjadi motivasinya. Budaya tidak malu (guilt culture) adalah budaya dimana seseorang melakukan sesuatu atas dasar rasa tau dirinya, tau bagaimana kodratnya sebagai manusia. Budaya ini menghubungkan pelakunya dengan rasa sadar akan dosa.
Seperti seorang pemuda yang setulus hati mempersilahkan seorang Ibu duduk karena dia sadar. Sadar akan perbedaan seorang wanita dan laki-laki. Terlebih dengan sikon yang ada Yang umum saja tentang tingkah laku para koruptor, para penguasa sekarang, dan contoh-contoh sosial masyarakat lain yang mana mereka hanya mementingkan Ego mereka sendiri. Tanpa sadar akan hakikat suatu perbuatan.Kebanyakan dari mereka hanya mementingkan budaya malunya. Malu apabila mereka tidak dipandang lebih oleh orang lain. Walaupun benar itu memang lumrah saja dilakukan oleh seseorang.
Lahirnya berbagai “ijtihad” dan eksperimentasi menemukan cara untuk membuat malu dan jera para koruptor tersebut adalah cermin bahwa kebudayaan kita ini masih tergolong shame culture (kebudayaan malu). Seperti kata K.Bertens (2002) dalam antropologi budaya pernah dibedakan antara dua macam kebudayaan:kebudayaan shame culture dan guilt culture, kebudayaan malu dan kebudayaan kebersalahan. Shame culture seluruhnya ditandai oleh rasa malu dan di situ tidak dikenal rasa bersalah. Dalam pengertian ini hal-hal yang berkaitan dengan formalitas sosial seperti gengsi, nama baik, reputasi dan hormat menjadi sesuatu yang sangat ditekankan dan dibela mati-matian. Bahaya terbesar bagi masyarakat yang budayanya berada pada level shame culture adalah kalau cacat atau aib yang menimpa pada diri mereka diketahui orang lain sehingga harag dirinya jatuh dan kehilangan muka.
Artinya, dalam masyrakat shame culture, yang menjadi persoalan bukanlah kejahatan itu sendiri, melainkan yang penting adalah bahwa perbuatan jahat itu tidak diketahui oleh orang lain. Dengan demikian, dalam shame culture ini, sebuah sanksi datangnya dari sisi eksternal. Apa yang menjadi peniliaian dan perhatian orang lain itulah yang menjadi sanksi.Sebagian para ahli menilai bahwa budaya malu atau shame culture ini merupakan budaya yang hidup di negara-negara yang masyarakatnya masih primitif dan mengalami keterbelakangan.
Suburnya korupsi di Indonesia, dalam kontek budaya Indonesia, adalah karena budaya kita masih tergolong shame culture. Bahkan budaya malupun sekarang sudah mulai terkikis.Akibatnya, apabila ada pejabat yang bertindak korup dirinya tidak menjadikan kejahatan itu sebagai kegelisahan dan penyesalan yang sebenar-benarnya untuk tidak diulangi. Skandal korupsi itu, dalam praktiknya, justru menjadi bangkai yang harus ditutup-tutupi. Ketika sebuah skandal korupsi itu berhasil ditutup-tutupi, maka dalam kesadaran para koruptor itu merasa seolah urusannya beres dan selamat. Karena yang terpenting adalah sebuah tindakan korup itu tidak diketahui oleh publik, maka para koruptor itu enak saja melanggengkan tindakan korupnya tanpa merasa berdosa.
Guilt culture adalah kebudayaan di mana pengertian-pengertian seperti  “dosa” (sin), “kebersalahan” (guilt), dan sebagainya sangat dipentingkan. Sekalipun suatu kejahatan tidak akan pernah diketahui oleh orang lain,  namun si pelaku merasa bersalah juga. Ia menyesal dan kurang tenang karena perbuatan itu sendiri, bukan karena dicela atau dikutuk oleh orang lain, jadi bukan karena tanggapan pihak luar. Dalam guilt culture, sanksinya tidak datang dari luar, melainkan dari dalam : dari batin orang yang bersangkutan. Dapat dimengerti bahwa dalam guilt culture semacam itu hati nurani memegang peranan sangat penting”.
Menurut  para anthropolog, hampir sebagian besar kebudayaan Asia adalah shame culture, sedangkan kebudayaan barat di Eropa dan Amerika adalah guilt culture. Pengelompokan ini sangat bersifat umum dan tidak selalu benar. Kebudayaan Jepang dalam kenyataannya justru condong kepada budaya salah.
Jika memang benar bahwa budaya-budaya di Indonesia lebih sesuai dengan karakteristik budaya malu, maka kita dapat mengetahui sebab-sebab mengapa di republik ini selalu sulit menemukan orang-orang yang berani memikul tanggung jawab daripada menemukan “kambing hitam”. Itulah sebabnya pengunduran diri seorang anggota dewan yang terhormat dan “tertangkap basah” sedang melihat situs porno di ruang sidang menjadi sangat istimewa, dipuji dan dipuja-puja.
Padahal, sama sekali tidak ada yang istimewa dari pengunduran diri yang bersangkutan. Jika tidak “tertangkap basah”, apakah yang bersangkutan merasa bersalah dan mengundurkan diri?. Jika memang perbuatan melihat situs porno di ruang sidang adalah “haram” (baca : salah dan pelanggaran disiplin) bagi para anggota dewan yang terhormat, “tertangkap basah” atau tidak, mestinya mereka yang memang melakukan, pantas mengundurkan diri.
Selanjutnya, masih menurut Bertens bahwa kalau shame culture atau budaya malu ini merupakan budaya yang masih menjadikan sanksi dari luar sebagai ukuran utama, maka sebaliknya dengan guilt culture. Guilt culture adalah kebudayaan yang di mana pengertian-pengertian seperti dosa (sin), kebersalahan (guilt), dan sebagainya sangat dipentingkan. Sekalipun kejahtan tidak akan pernah diketahui oleh orang lain, para pelaku kejhatan tetap dihinggapi rasa bersalah. Ia merasa menyesal merasa tidak tenang dan selalu gelisah bukan karena dikutuk atau dicela atau dipermalukan oleh orang lain, tetapi karena melakukan kejahatan itu sendiri. Seseorang merasa gelisah dan menyesal bukan karena tanggapan, rangsangan atau perhatian pihak luar, tetapi karena murni muncul dari dalam dirinya sendiri.
Jadi dengan demikian, dalam masyarakat guilt culture, sebuah sanksi kejahatan, misalnya korupsi, tidak datang dari luar melainkan dari dalam diri pihak yang melakukan kejahatan itu sendiri, bukan karena borgol ataupun baju koruptor, melainkan atas dasar refleksi diri, atas dasar kesadaran dan “kewarasan” jiwa seseorang. Dengan demikian, dalam guilt culture ini bukan KPK atau aparat keamanan yang menjadi panglima, melainkan hati nurani. Budaya guilt culture inilah yang menjadi tanda bahwa sebuah masyarakat adalah maju dan beradab. Masyarakat yang levelnya sudah mencapai kelas semacam ini jelas bisa melakukan perubahan yang progresif dan konstruktif dan tentu saja menjadikan tatanan sosial yang sehat.
Sebagai bangsa yang religius, sarat dengan tradisi dan budaya sudah saatnya Indonesia sekarang membangun budaya guilt culture. Para pejabat yang menjalankan amanah rakyat hendaknya menjadikan hati nurani sebagai lembaga kontrol dalam menjalankan kebijakan politiknya. Hati nurani yang merupakan hakim tertinggi dalam kehidupan manusia hendaknya selalu dijadikan sebagai badan pengawas dan KPK itu sendiri dalam diri para politisi.
Oleh karena itu, saatnya sekarang sistem kebudayaan Indonesia menuju pada guilt culture. Hal ini tentu sangat membutuhkan kesadaran hati nurani dari masing-masing kita selaku bangsa Indonesia. Kalau sistem kebudayaan ini berhasil kita bangun, maka tentu tidak susah-susah bagi kita untuk menanggulangi kasus korupsi.

B.     Pengembangan Mentalitas Pembangunan dan Penegakan Supremasi Hukum
Menurut Koenjraningrat ada beberapa cara untuk merobah mentalitas lemah: 1. Dengan memberi contoh yang baik, 2. Dengan memberi perangsang-perangsang yang cocok, 3. Dengan persuasi dan penerangan, 4. Dengan pembinaan dan pengasuhan suatu generasi yang baru untuk masa yang akan datang sejak kecil dalam kalangan keluarga.
 Dalam buku ‘Pencerahan Mental, Kluthon menyebut ada 4 (empat) teori untuk mengukur sejauh mana perkembangan mental sebuah bangsa atau komunitas masyarakat dalam menyongsong era pembangunan. Kluthon menghimpunnya dalam lima sektor.
Pertama, Waktu. Manusia yang ‘maju’ senantiasa melihat ke depan. Ia tidak bangga dengan kebesaran masa lalunya. Tekadanya adalah bagaimana membangun masa depan yang gilang gemilang, baik dalam konteks individual maupun masyarakat secara kolektif. Sedang manusia yang ‘terbelakang’ justru terlena dan terbuai dengan masa lalu dan terus melihat masa lalu tanpa usaha dan tekad keras menuju masa depan yang lebih baik.
Kedua, Manusia. Manusia yang maju merupakan kumpulan individu-individu yang baik. Menghargai jasa orang lain. Disiplin menjaga waktu dan menjalankan tugasnya. Berjiwa membangun. Tidak egois. Saling tolong menolong. Tidak korup dan berbagai kebaikan lainnya. Sementara manusia yang terbelakang adalah sebaliknya, yaitu; Korup, egoistik, individualistic, sinkretistik, kapitalistik dan berbagai keburukan lainnya. Ketiga, Alam. Keadaan alam dibawah kendali masyarakat yang maju adalah lestari. Sedang keadaan alam dibawah kuasa masyarakat terbelakang adalah ‘ekploitasi’, penebangan hutan terjadi secara sistemik, sehingga alam seringkali marah pada manusia akibat ulah manusia-manusia terbelakang secara mental tersebut.
Keempat, Kerja. Masyarakat maju bekerja karena ingin bekerja, karena kerja harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hidupnya. Sedangkan masyarakat terbelakang secara mental bekerja karena kebutuhan. Bekerja hanya untuk mencari materi. Kelima, Dunia. Masyarakat yang maju melihat dunia ini sebagai sebuah peluang untuk membuka deposito amal sebanyak-banyaknya, sehingga dunia ini menjadi berharga dengan kehadirannya. Sedangkan masyarakat yang terbelakang secara mental tersebut, keberadaannya justru akan mengacaukan dunia yang damai. Bertabi’at perusuh, merusak, korup dan sebagainya sehingga dunia menjadi tidak berharga/sia-sia dengan keberadaannya.
Dengan ke lima teori ini, kita bisa mengukur sejauh mana problema mental yang menghinggap masyarakat dan Negara kita secara umum serta kemudian menjadi bahan evaluasi bagi kita dalam merancang jalannya pembangunan ke depan. Bahwa bangsa yang maju bukanlah diukur dengan kemajuan dalam sektor fisik. Keberhasilan pembangunan dalam sebuah Negara diukur secara mental.
 Koentjaraningrat, guru besar dalam antropologi budaya pada beberapa universitas terkemuka di Indonesia serta mempunyai reputasi internasional di bidang kebudayaan merupakan salah seorang tokoh budayawan terkemuka Indonesia yang pada waktu itu mulai memperkenalkan pendekatan kultural terhadap pembangunan. Serangkaian karangan ilmiah popule yang pernah ditulisnya pada harian Kompas dengan judul “Kini sering orang bertanya” pada awal tahun 1974 merupakan bagian terbesar dari isi buku ini. Pengertian mental yang banyak dipakai dalam ilmu psikologi pada dasarnya berarti ‘ sesuatu yang berkaitan dengan keseluruhan pikiran manusia dalam menanggapi lingkungannya’ (The ABC of Psychology, 1982). Dari pengertian ini bisa diartikan bahwa mental merupakan proses yang terjadi di dalam diri manusia sebagai akibat hubungan individu dengan individu lain di dalam lingkungannya. Dalam kondisi demikian mental bisa diartikan sebagai sikap.
Program pengembangan masyarakat sebenarnya tidak boleh hanya berorientasi kepada hasil program tetapi harus lebih memperhatikan ‘proses’ untuk mencapai hasil tersebut. Maka kegiatan pengembangan masyarakat harus lebih ditujukan untuk membentuk sikap masyarakat (caracter building). Meskipun untuk mewujudkan terbentuknya sikap yang benar memerlukan waktu yang lebih panjang, sikap ini merupakan dasar yang lebih kuat untuk membuat perubahan yang lebih berkelanjutan. Selain itu, sikap yang benar juga merupakan investasi untuk menentukan arah, jenis dan kualitas pembangunan yang lebih baik .
Masyarakat modern merupakan perkembangan dari masyarakat tradisional, sehingga perlu diketahui beberapa perbedaan untuk mengenal lebih baik arah perkembangan masyarakat. Berikut beberapa karakteristik bisa dilihat sebagai berikut :
Karakteristik Masyarakat Tradisional : Terikat pada kuatnya norma dalam sistem kekerabatan, Hidup dalam dunia yang tertutup, menggantungkan diri pada nasib, Takut / khawatir akan masuknya hal – hal baru, Alam dipandang sebagai hal yang dahsyat dan manusia tunduk kepadanya, Hidup berorientasi pada masa lalu, Gaya hidup pasif, Mobilitas masyarakat rendah.
Karakteristik Masyarakat Modern : Mengendurnya norma dalam sistem kekerabatan, Pola kehidupan lebih terbuka, nasib bisa dirubah, Hal – hal baru dipandang sebagai sesuatu yang masih menantang, Alam dipandang sebagai hal yang perlu dikuasai, Hidup berorientasi pada masa kini dan masa depan, Gaya hidup aktif dan inovatif dan Mobilitas masyarakat tinggi (Becoming Modern :Alex inkeles & David H.Smith, 1989).
PERKEMBANGAN PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM
Kini, empat tahun setelah reformasi bergulir ternyata penegakan supremasi hukum masih terkesan jalan di tempat. Sejak pemerintahan Abdurrachman Wachid sampai pemerintahan Megawati hampir tidak ada kemajuan yang berarti. Salah satu tolok ukur yang cukup signifikan untuk melihat sejauh mana penegakan supremasi hukum adalah sejauh mana keberhasilan pemberantasan KKN dilakukan. Harus diakui, di era reformasi ini telah banyak dihasilkan perangkat undang-undang baru. Misalnya, ada Ketetapan MPR No. XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari KKN, UU No. 20 Tahun 2001 (merubah UU NO. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan berbagai UU lainnya. Selain itu, muncul pula lembaga pengawas baru seperti KPKPN maupun Komisi Ombudsman, namun hasilnya masih jauh dari memuaskan.
Secara umum belum terlihat adanya perubahan yang cukup signifikan ke arah penegakan supremasi hukum.
Pelaku KKN masih banyak yang tidak dapat dijerat hukum sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan. Fungsi prevensi umum (deterence) dan prevensi khusus melalui penerapan kebijakan penal (sanksi pidana) menjadi nihil, bahkan perilaku KKN ditengara makin meningkat. Jika di masa Orde Baru perilaku KKN hanya merupakan bentuk “perselingkuhan” antara Eksekutif dan Judikatif, kini tengah berkembang menjadi bentuk “cinta segi tiga” antara Eksekutif, Judikatif dan Legislatif.
Kondisi itu sangat mungkin karena reformasi hukum yang telah dilakukan selama ini agaknya masih terbatas pada reformasi di bidang substansi hukum yaitu dengan hanya memperbaharui berbagai UU baru. Pada hal pembentukan UU baru tidak serta merta akan menciptakan penegakan hukum yang baik. Undang-undang yang baik belum tentu menjelma dalam bentuk penegakan hukum yang baik tanpa ada penegak/pelaksana hukum yang baik. Menurut Blumberg (1970 : 5) , the rule of law is not executing. It is tralated in to reality by man in institution. Dan pembuatan peraturan perundangan tidak otomatis menciptakan kepastian hukum kecuali hanya kepastian undang-undang.
Harus diingat bahwa bekerjanya sistem hukum (penegakan hukum) tidak dapat lepas dari tiga komponen yaitu komponen substansi, komponen struktur, dan komponen kultur (Friedman, 1968 : 1003-1004). Dua komponen terakhir ini yang tampaknya masih belum banyak direformasi sehingga penegakan supremasi hukum masih mengecewakan.
Koentjaraningrat. 2004. Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.


Konsep Nilai Budaya dan Mentalitas & Sistem Nilai Budaya Koenjraningrat

Antropologi Kebudayaan Indonesia Mengkritisi Karakteristik Manusia dan Kebudayaan Indonesia Baik Tataran Makro Maupun Mikro Jurusan Sosiologi dan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang 2012 Telaah Tentang Konsep Nilai Budaya dan Mentalitas & Sistem Nilai Budaya Koenjraningrat Nilai adalah sesuatu yang berharga serta dihargai oleh masyarakat mengenai baik-buruk perilaku. Perilaku anggota masyarakat akan bernilai jika perilaku tersebut baik menurut budaya masyarakat itu, perilaku buruk yang bertentangan dengan budaya disebut tidak bernilai. Budaya adalah keseluruhan gagasan dan karya manusia, yang harus dibiasakannya dengan belajar, beserta dari keseluruhan hasil budi dan karyanya itu. Ada 3 wujud kebudayaan : 1. Wujud ideel: lapisan yang paling abstrak dan luas ruang lingkupnya. Tingkat ide yang mengkonsepsikan hal-hal yang paling bernilai dalam kehidupan masyarakat. 2. Wujud kelakuan: perbuatan, sikap, tindakan manusia yang telah dipikirkan namun dapat dilihat dari perilaku sehari-hari. 3. Wujud fisik: berupa benda-benda kebudayaan yang telah dihasilkan oleh manusia. Seperti: lukisan, pakaian , komputer, mobil, rumah, candi, dll. Jenis fisik adalah yang dapat kita lihat, rasakan dan kita manfaatkan dari nilai guna benda tersebut. Sistem nilai budaya atau cultural value system adalah konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian dari besar warga masyarakat, mengenai hal-hal yang harus mereka anggap amat bernilai dalam hidup. Nilai budaya biasanya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia. Sistem nilai budaya seolah-olah berada di luar dan di atas diri para individu yang menjadi warga masyarakat yang bersangkutan. Sejak kecil individu telah diresapi dengan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat sehingga konsepsi-konsepsi itu sejak lama telah berakar dalam alam jiwa mereka. Itu sebabnya nilai-nilai budaya tadi sukar diganti dengan nilai-nilai budaya lain dalam waktu singkat. Contoh lain adalah ketika menjadi seorang tamu, baik dalam undangan pesta ataupun jamuan rumah, seorang tamu tidak akan langsung menyantap makan dan minuman yang telah disediakan oleh tuan rumah akan tetapi dia menunggu dipersilahkan dulu oleh tuan rumah untuk menikmati hidangannya. Hal ini terjadi karena di dalam pikiran orang Indonesia pada umumnya bahwa perilaku menikmati ataupum menyantap hidangan tanpa dipersilahkan dahulu dinilai kurang sopan dan tidak baik. Nilai-nilai tersebut sudah tertanam dari mulai proses sosialisasi, sehingga akan sulit berubah. Sampai saat sekarang ini nilai masih ada. Contoh yang lebih jelas yaitu sikap congkak dalam hal ini menghadapi orang lain yang berkedudukan sebagai bawahan. Kemudian sikap ini terpengaruh oleh nilai budaya yang menganggap mencapai kedudukan tinggi orang dapat dilayani oleh orang lain tetapi tidak usah melayani orang lain. Konsep sikap mental (attitude) adalah suatu disposisi atau keadaan mental di dalam jiwa atau diri seorang individu untuk bereaksi terhadap lingkungannya (lingkungan manusia/masyarakat, maupun alamiah/fisik). Walaupun berada di dalam diri seorang individu, sikap itu biasanya toh juga dipengaruhi oleh nilai budaya dan sering bersumber pada nilai budaya. Mentalitas adalah keseluruhan dari isi serta kemampuan alam pikiran dan alam jiwa manusia dalam hal menanggapi lingkungannya. 5 kerangka sistem nilai budaya dalam semua kebudayaan yang ada di dunia menurut “Kluckhohn” : 1. Masalah mengenai hakekat dari hidup manusia (MH) : ada kebudayaan yang memandang hidup manusia itu pada hakekatnya suatu hal yang buruk dan menyedihkan, karena itu harus dihindari seperti agama Budha mengkonsespsikan hidup sebagai suatu hal yang buru. 2. Masalah mengenai hakekat dari karya manusia (MK): ada kebudayaan yang memandang karya manusia hakekatnya bertujuan untuk memungkinkannya hidup, kebudayaan lain menganggap hakekat dari karya manusia itu memberikannya suatu kedudukan yang penuh kehormatan dalam masyarakat sedangkan yang laing menganggap sebagai suatu gerah hidup yang harus menghasilkan lebih banyak karya lagi. 3. Masalah mengenai hakekat dari kedudukan manusia (MW): ada kebudayaan yang memandang penting dalam kehidupan manusia masa yang lampau. Orang akan mengambil pedoman dalam kelakuannya contoh-contoh kejadian dalam masa lampau. Kebudayaan-kebudayaan lain malah justru mementingkan pandangan yang berorientasi sejauh mungkin terhadap masa yang akan datang, perencanaan hidup menjadi amat penting. 4. Masalah mengenai hakekat dai hubungan manusia (MA): ada kebudayaan yang memandang alam begitu dahsyat, sehingga manusia pada hakekatnya hanya bisa bersifat menyerah saja tanpa ada banyak yang diusahakannya. Sebaliknya ada kebudayaan lain yang memandang alam sebagai suatu hal yang dapat dilawan manusia dan mewajibkan manusia untuk selalu berusaha menaklukan alam. Kebudayaan lain lagi menganggap bahwa manusia itu hanya bisa berusaha mencari keselarasan dengan alam. 5. Masalah mengenai hakekat dari hubungan manusia (MM): ada kebudayaan yang amat mementingkan hubungan vertikal antara manusia denga sesamanya (berpedoman pada tokoh pemimpin, orang senior, atau atasan). Kebudayaan lain mementingkan hubungan horizontal antara manusia dengan sesamanya, orang akan merasa tergantung sesamanya dan usaha untuk memelihara hubungan baik dengan tetangga.

Antropologi Kebudayaan Indonesia Civil Society

Antropologi Kebudayaan Indonesia Civil Society Oleh: artan Jurusan Sosiologi dan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang 2012 Civil Society Secara etismologis, istilah civil turun dari kata dalam bahasa Latin untuk warganegara civis dan untuk komunitas politis civitas. Istilah ini menunjuk pada pembedaan mendasar antara penduduk kota yang terikat satu sama lain secara social dan secara politis oleh ikatan kewarganegaraan dan penduduk yang hidup sebagai petani di luar kota. Pada Abad Pertangahan, kota memiliki makna social, cultural dan politis distingtif. Secara jasmani, kota dibangun sebagai suatu kantung perlindungan yang kerap dikelilingi oleh benteng-benteng . imajinasi dualistis ini menghuni alam pikir periode ini: penghuni kota - petani (dalam bahasa Jerman: burgher/bauer dan bahasa Italia Borghese/peasano). Keanggotaan dalam suatu komunitas dirumuskan secara legal, kontitusional dan politis yang terwujudkan dalam gagasan tentang warganegara dan kewarganegaraan. Gagasan ini kemudian dirumuskan secara intelektual dalam karya Niccolo Machiavelli (1469-1527) dan Francesco Guicciardini (1433-1540). Baik Hobbes maupun Locke menggambarkan kondisi pra-sosial atau keadaan alamiah yang diliputi ketidakpastian. Bagi Hobbes, keadaan alamiah adalah perang atau terkenallah ungkapannya ‘perang melawan semua’. Ia menggambarkan keadaan alamiah dimana manusia ada dalam individualism ekstrim dan hidup sosialnya pada dasarnya merupakan hubungan konfliktual. Kedaulatan mutlak individu ini harus diimbangi dengan bangunan Negara yang kuat untuk menjamin adanya tatanan social yang menciptakan keamanan dan kepastian bagi individu. Kemungkinan civil society berasal dari dan dijamin oleh Negara atau “Leviathan”. Sementara itu Locke memandang Negara dan civil society memiliki hubungan yang positif. Dalam pemikiran Locke, transisi dari keadaan alamiah ke civil society tidak dicapai melalui pengaturan tatanan oleh Negara yang dominan. Sebaliknya, civil society terbentuk melalui kontrak antara individu-individu yang merdeka, yang pada akhirnya membentuk Negara demi kepentingan mereka sendiri. Terbentuknya civil society ditandai dengan dikenalkannya uang (sebagai tanda pesetujuan). Dalam banyak hal hubungan Negara - civil society ditentukan oleh kegiatan ekonomi dan kekuatan pasar. Pada Locke, negaralah yang tergantung pada civil society. Terlihat bahwa peran Negara sangat minim - yaitu Negara sebagai ‘penjaga malam’. Civil society dipandang sebagai ruang asosiasi bebas, independen dan otonom. Sebagai istilah yang kita kenal sekarang - meski dengan sedikit perbedaan arti - istilah ‘civil society’ digunakan mungkin paling awal dalam tulisan Adam Ferguson (1723-1816). Ferguson tidak membuat pembedaan antara Negara dan masyarakat. Dalam pemikirannya, civil society dicirikan oleh perdagangan, hak milik, keadilan, kedaulatan hokum, transparansi pemerintah dan akumulasi pengetahuan dalam seni, ilmu pengetahuan dan moral. Ia tidak mengemukakan asosiasi bebas sebagai karakterisktik civil society namun memandang berkumpulnya para warga kota di tempat umum sebagai karakteristik dari kesejahteraan tiap masyarakat. Pada pemikirannya, civil society tidak dilawankan terhadap Negara. Yang penting baginya adalah persamaan antara warga kota dan kebebasan yang mereka nikmati. Hal-hal yang membedakan civil society - dan tatanan politis yang memungkinkannya - dari tirani dan penindasan. A. Sejarah Civil Society Konsep civil society, menurut Ernest Gellner (1994), pertama kali diperkenalkan oleh Adam Ferguson sejak ia menulis An Essay on the History of Civil society (1773). Filsuf Skotlandia pada masa renaissance ini mengamati peralihan dari masyarakat aristokratis ke masyarakat industri, seiring dengan fase kapitalisme yang mulai menancapkan kukunya di daratan Eropa barat. Ferguson memang cukup piawai menguraikan implikasi sosial dan politik persoalan ekonomi masyarakat saat itu. Akan tetapi, bukunya itu sendiri tidak cukup memadai menjelaskan fenomena civil society, terutama dalam konteks perkembangan civil society dewasa ini. Rumusan civil society makin menemukan bentuknya setelah Alexis de Tocquaville pada abad ke-19 melakukan penelitian lapangan yang hasilnya termaktub dalam karya klasiknya, Democracy in America (1969). Tocquaville sendiri terinspirasi oleh Montesquieu. Ia menyatakan bahwa asosiasi-asosiasi voluntir berguna untuk memperantarai aspirasi masyarakat dengan para pengambil kebijakan. Asosiasi perantara merupakan aset vital bagi demokrasi, kata Robert W. Hefner (2000). Menurut definisi AS. Hikam yang merujuk pada Tocquaville, civil society adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain: kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self-supporting), kemandirian tinggi “berhadapan” dengan negara, dan keterikatan tinggi dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya (1996). Dalam melihat hubungan masyarakat dengan negara, civil society dianggap memiliki tiga fungsi; Pertama, sebagai komplementer di mana elemen-elemen civil society mempunyai aktivitas memajukan kesejahteraan dengan memajukan kegiatan yang ditujukan untuk melengkapi peran negara sebagai pelayan publik (public services). Kedua, sebagai subtitutor. Artinya, kalangan civil society melakukan serangkaian aktivitas yang belum atau tidak dilakukan negara dalam kaitannya sebagai institusi yang melayani kepentingan masyarakat luas. Dan ketiga, sebagai kekuatan tandingan negara atau counterbalancing the state atau countervailing forces. Kalangan civil society melakukan advokasi, pendampingan, ligitasi, bahkan praktik-praktik oposisi untuk mengimbangi kekuatan hegemonik negara atau paling tidak menjadi wacana alternatif di luar aparatur birokrasi negara. Fungsi-fungsi civil society di atas mengandaikan perbedaan titik-tekan implementasi gagasan-gagasan civil society, antara ranah sosial-budaya ataukah pada lingkup politik. Studi Michael W. Foley dan Bob Edwards misalnya, menunjukkan distingsi kategoris antara civil society yang berorientasi horisontal yang lebih dekat pada irisan budaya dengan civil society vertikal yang dianggap lebih “politis.” Iwan Gardono (2001) menambahkan sebentuk civil society yang merupakan kombinasi antara keduanya. Ia melanjutkan bahwa civil society yang menekankan pada aspek budaya dan bersifat horisontal biasanya terkait erat dengan “civility” atau keberadaban dan “fraternity.” Indigenisasi konsep civil society dilakukan dalam rangka menarik relevansi dengan konteks keumatan. Anwar Ibrahim, Nurcholish Madjid dan Dawam Raharjo yang mengusung masyarakat madani misalnya, termasuk prototipe kalangan yang melihat civil society sebagai konsep budaya. Meskipun bagi kalangan muslim-tradisionalis seperti AS. Hikam, Ahmad Baso dan lain-lain enggan memakai istilah masyarakat madani untuk menyebut civil society, tapi lebih suka memakai kata civil society atau sekurang-kurangnya diterjemahkan menjadi masyarakat sipil, mereka sering dikategorikan sebagai kalangan civil society yang bekerja pada ranah kultural. Kategori ini tidak bersifat mutlak karena AS. Hikam misalnya, pernah menulis bahwa civil society merupakan sebuah arena tempat para intelektual organik menjadi kuat yang tujuannya mendukung proyek hegemoni tandingan. Adapun civil society dalam konotasi vertikal lebih merujuk pada dimensi politis, sehingga lebih dekat pada aspek citizen dan liberty (Iwan Gardono. 2001). Identifikasi civil society sebagai masyarakat warga atau kewargaan yang dianut Ryas Rasyid, civil Islam—yang dikontraskan dengan regimist Islam— yang dipakai Robert W Hefner condong ke pengertian civil society secara vertikal. Dalam analisis Iwan Gardono, perbedaan titik tekan tersebut berimplikasi pada pemaknaan yang beragam, atau setidaknya istilah-istilah yang beragam untuk menyebut civil society ternyata tidak sekadar persoalan etimologis, tapi juga mengandung perbedaan substansi penekanan dari masing-masing konsep atau istilah civil society itu. Sementara kombinasi vertikal dan horisontal, dalam pandangan Iwan Gardono, tampak dalam definisi civil society menurut Ralf Dahrendorf dan Afan Gaffar, meskipun secara umum keduanya lebih condong pada pengertian vertikal. Dengan mengombinasikan secara horisontal dan vertikal, maka fungsi komplementer, substitutor dan countervailing forces menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan. Barangkali persoalannya terletak pada bagaimana kalangan civil society dalam pelbagai sektor dan area of concern dari aktivitas yang mereka lakukan dapat berbagi peran menuju terciptanya demokratisasi yang berbasis masyarakat (based on communities). B. Ciri-Ciri Masyarakat Madani Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut : a. Free public sphere (ruang publik yang bebas) Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan informasi kepada publik. b. Demokratisasi Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani, c. Toleransi Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda. d. Pluralisme Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan. e. Keadilan Sosial (Social justice) Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. f. Partisipasi sosial Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga. g.Supermasi hukum Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum. C. Perkembangan Civil Society Sebagai sebuah wacana, civil society adalah produk sejarah dari masyarakat Barat modern. Kemunculannya berbarengan dengan proses modernisasi, terutama terjadi pada saat proses transformasi dari pola kehidupan yang masih berbentuk feodal menuju masyarakat industrial kapitalis. Adalah Adam Ferguson yang pertama kali mengemukakan mengenai civil society dalam konteks Eropa Barat pada abad ke-18 yang berkaitan dengan tumbuhnya sistem ekonomi pasar. Kemudian J.J. Rosseau dan John Locke, adalah tokoh-tokoh yang memberikan landasan filosofis bagi sistem politik yang memberi penghargaan pada kedaulatan individu, emansipatoris dan persaudaraan manusia. Selanjutnya konsep civil society tersebut banyak mengalami pola pemaknaan, sejalan dengan perubahan sosio-historis tempat gagasan itu dirumuskan. Dalam sejumlah literatur mengenai konsep civil society, terdapat lima corak pemikiran yang mewarnai sejarah Barat. Pertama, civil society di pahami sebagai sistem ketatanegaraan. Dalam hal ini, civil society identik dengan negara. Pemahaman tersebut di kembangkan oleh Aristoteles (384-322 SM), Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke (1632-1704). Hanya saja, Aristoteles tidak menggunakan istilah civil society, melainkan koinonia politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan baik itu dalam bidang ekonomi maupun politik. Cicero pun berbeda dengan Aristoteles, ia menamakannya dengan societas civilis, yaitu sebuah komunitas yang mendominasi sejumlah komunitas lain. Sedangkan Thomas Hobbes dan John locke memaknainya sebagai tahapan lebih lanjut dari natural society, sehingga civil society sama dengan negara. Kedua, dengan mengambil konteks sosial-politik Skotlandia, Adam Ferguson (1767)memberi tekanan terhadap makna civil society sebagai visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menggunakan pemahaman ini untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme. Menurut Ferguson, munculnya ekonomi pasar bisa melunturkan tanggung jawab publik dari warga karena dorongan pemuasan kepentingan pribadi. Civil society disini, lebih dipahami sebagai entitas yang sarat dengan visi etis berupa rasa solider dan kasih sayang antar sesama, dan ini kebalikan dari masyarakat primitf atau masyarakat barbar. Ketiga, dalam pemaknaan Thomas Paine (1792), civil society merupakan antitesis negara atau cenderung dalam posisi yang berhadapan dengan negara. Keempat, yang menjadi tokoh pemikirnya antara lain Hegel, Marx dan Gramsci. Dalam hal ini, Hegel mengembangkan civil society yang subordinat terhadap negara. Hal ini didasari karena civil society sangat kuat hubungannya dengan fenomena masyarakat borjuis Eropa yang pertumbuhannya ditandai oleh perjuangan melepaskan diri dari dominas negara. Pandangan civil society yang pesimis ini juga dikembangkan Karl Marx (1818-1883). Marx memahaminya sebagai masyarakat borjuis dalam hubungan produksi kapitalis keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dan penindasan. Karena itu, ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas. Sedangkan Antonio Gramsci, meski penganut Marx tetapi tidak memahami civil society dari relasi produksi, tetapi lebih pada sisi ideologis. Bila marx menempatkan civil society pada basis material, Gramsci menaruhnya pada suprastruktur, berhadapan dengan negara yang ia sebut sebagai political society. Civil society adalah adalah sebuah arena tempat para intelektual organik dapat menjadi kuat yang tujuannya adalah upaya melakukan perlawanan terhadap hegemoni negara. Akhir dari semua proses itu adalah terserapnya negara dalam civil society, sehingga terbentuklah apa yang disebut masyarakat teratur (regulated society).[4] Dengan demikian, bila Hegel dan Marx cenderung pesimis dengan kemandirian civil society maka Gramsci lebih optimis dan dinamis. Kelima, berdasarkan pengalaman demokrasi di Amerika, Alexis De’ Tocqueville mengembangkan teori civil society yang dimaknai sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara. Di Amerika pada awal pembentukannya, demokrasi dijalankan lewat civil society, berupa pengelompokan sukarela dalam masyarakat, termasuk gereja dan asosiasi professional, yang membuat keputusan pada tingkat lokal dan menghindari intervensi negara. Civil society tidak apriori subordinatif terhadap negara, sebagaimana konsep Hegelian. Ia bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup tinggi sehingga mampu menjadi kekuatan pengimbang untuk menahan kecenderungan intervensi negara. Bukan hanya itu, ia bahkan menjadi sumber legitimasi negara, dan pada saat yang sama mampu melahirkan kekuatan kritis reflektif (reflective force) untuk mengurangi derajat konflik dalam masyarakat sebagai akibat proses formasi sosial modern. Civil society tidak hanya berorientasi pada kepentingan sendiri, tetapi juga sensitif terhadap kepentingan publik. Karenanya, civil society mengandaikan pula sebuah masyarakat politik (political science) di dalamnya. Ini jelas berbeda sekali dengan konsep-konsep civil society yang dikenal dalam konsepsi Hegelian dan Marxian. Yang pertama melihatnya sebagai sebuah wilayah pribadi, dimana orang secara egoistik memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan sendiri tanpa menghiraukan orang lain. Corak pemikiran Gramsci dan Tocqueville inilah yang menjadi inspirasi gerakan pro-demokrasi di Eropa Timur dan Tengah pada akhir dasawarsa 80’an, dan bukan konsep Hegel yang pesimis itu. Pengalaman Eropa Timur dan Tengah membuktikan justru dominasi negara atas masyarakatlah yang melumpuhkan kehidupan sosial mereka. Di sini, gerakan membangun civil society menjadi perjuangan untuk membangun harga diri mereka sebagai warga negara. Gagasan civil society menjadi semacam landasan ideologis untuk membebaskan diri dari cengkraman negara yang secara sistematis melemahkan kreatifitas dan kemandirian mereka. Pemikiran terakhir ini kemudian diperkaya oleh Hannah Arendt dan Juergen Habermas dengan konsep “ruang pubik yang bebas” (the free public sphere). Ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan penerbitan yang berkenaan dengan kepentingan umum. Institusionalisasi ruang publik ini, menurut Habermas, antara lain, media massa, sekolah, gedung-gedung pertemuan, parlemen dan tempat-tempat publik lainnya. Civil society model Tocqueville tumbuh di Eropa sebagai rekonstruksi pengalaman Amerika dan kemudian tumbuh di Eropa inilah yang selanjutnya menjadi basis kehidupan demokrasi modern, yang berlandaskan prinsip toleransi, desentralisasi, kewarganegaraan, aktivisme, dalam ruang publik, sukarela, swasembada, swadaya, otonom, dan konstitusionalisme. Secara institusional, civil society mewujud dalam berbagai asosiasi yang dibuat dalam masyarakat di luar pengaruh negara. Misalnya lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial dan keagamaan, paguyuban, partai politik hingga organisasi yang awalnya dibentuk negara, namun berfungsi sebagai pelayan masyarakat. Dari perspektif konsep civil society yang berbeda-beda ini, sesungguhnya mengimplikasikan pada substansi penekanan dari konsep atau istilah konsep civil society itu. Dan ini pada gilirannya akan melahirkan perbedaan pula pada aspek penguatan civil society. Terlepas dari beragamnya pendekatan dalam memahami civil society, sepertinya relevan untuk melontarkan definisi civil society menurut Alfred Stepan, “Arena di mana banyak sekali gerakan sosial (misalnya, asosisasi kekeluargaan, kelompok perempuan, kelompok-kelompok keagamaan, dan organisasi intelektual) dan organisasi-organisasi civik dari berbagai kelas (misalnya, organisasi pengacara, wartawan, serikat buruh dan pengusaha) yang mencoba membentuk diri mereka dalam suatu keteraturan agar dapat menyalurkan kepentingan-kepentingannya.” Dari definisi Stepan ini, bisa di artikan bahwa civil society bukan hanya sekedar arena di luar negara yang berusaha untuk meraih kepentingan, tetapi juga ada kesadaran dari kelompok masyarakat untuk menghimpun dirinya dalam asosiasi dan organisasi sukarela bekerja sama dalam bingkai keteraturan. Referensi Azra, Azyumardy, Civil Society dan Agama, Republika, Resonansi, Thursday, 12 July 2007 Muhammad AS. Hikam, Demokrasi dan Civil society, Jakarta: LP3ES, 1996 Ryaas Rasyid, Perkembangan Pemikiran tentang Masyarakat Kewargaan (Tinjauan Teoritik), Jurnal Ilmu Politik, 1997 TB. Ace Hasan Syadzily dan Burhanuddin (ed.), Civil Society dan Demokrasi: Survey tentang Partisipasi Sosial-Politik Warga Jakarta, Jakarta: INCIS, 2003 http://www.kosmaext2010.com/makalah-civic-education-masyarakat-madani.php (Diakses, 22 Mei 2012) http://amisergai.blogspot.com/2008/11/makalah-civil-society.html (Diakses, 22 Mei 2012)

Struktur Social dan Pola Kepemimpinan Masyarakat Tradisional Minangkabau

Struktur Social dan Pola Kepemimpinan Masyarakat Tradisional Minangkabau A. Struktur social masyarakat tradisional Minangkabau 1. Berdasarkan garis keturunan (Matrilineal) a) Suku b) Kampong c) Kaum d) Paruik e) Jurai f) Mande 2. Berdasarkan tingkat keaslian a) Urang asa/ voluntir/panaruko/pionir/urang lantak nagari b) Urang datang/pendatang belakangan setelah daerah baru di buka oleh panaruko : orang pendatang ini terbagi 2 yaitu pendatang yang memaki modal sendiri dan para pendatang yang mengaku mamak pada orang asa (panaruko yang telah mempunyai harta puasaka) 3. Berdasarkan hubungan mamak dengan kemenakan a) Kemenakan di bawah daguak b) Kemenakan di bawah dado c) Kemenakan di bawah paruik/pusek d) Kemenakan di bawah lutuik B. Pola kepemimpinan Secara makro masyarakat Minangkabau mengenal Lareh 1. Koto piliang : bersifat aristokrasi / top down/ dengan semboyan adat “titiak dari ateh” 2. Bodi caniago: bersifat demokratis / bottom up/ dengan semboyan adat “mambasuak dari bumi”. 3. Lareh nan panjang : yaitu kelarasan campuran di mana masyarakatnya tidak secara murni menjalankan salah satu di antara dua kelarasan yang ada. C. Struktur kepemimpinan tradisional masyarakat Minangkabau 1. Di tingkat Nagari (tungku tigo sajarangan) a) Ninik mamak b) Alim ulama : Imam, Khatib, Bilal, Khadi c) Cadiak pandai Landasan adatnya (tali tigo sapilin) a) Adat b) Undang-undang c) Syara’ 2. Tingkat suku Ninik mamak atau disebut “orang ampek jiniah” a) Panghulu/ datuak : dalam urusan adat b) Manti : menjalankan adat & syara’ c) Malin/ imam: dalam urusan agama, ibadah & akhlak masyarakat d) Dubalang : menjaga kesatuan dan keamanan nagari D. Keterangan  Dalam pola kepemimpinan konklusi pengambilan keputusan “ bulek lah dapek digolongkan, picak lah dapek dilayangkan” .  Dalam masyarakat Minangkabau memang menganut system eksogami suku namun juga endogamy nagari, hal ini terlihata jelas dalam semboyan hidup “ dari pado lapeh ka urang, rancak ka awak” jika terjadi perkawinan yang berbeda asal nagari maka sebelum pernikahan pasangan tersebut akan membayar denda atau yang lebih di kenal sebagai “uang lompek paga” walaupun bayaran ini tidak mahal, namun secara konstruksi social telah ada sanksi social berupa denda apabila melakukan pernikahan dengan orang yang berasal dari luar nagari asal. Referensi: Materi perkuliahan Masyarakat dan Kebudayaan Minangkabau membahas “perkembangan Etnik Minangkabau” bersama : Drs. Emizal Amri, M.Pd., M. Si & Drs. Gusraredi. Tgl 3/10/2012.